(Ditulis oleh: INDRA ARIF MAULANA, mahasiswa S1 Keperawatan – Universitas Indonesia Maju)
Peran perawat sebagai pemberi asuhan keperawatan sangat dibutuhkan pada jaman sekarang karena seiring dengan berkembangan nya teknologi informasi yang memungkinkan perawat bisa melakukan asuhan keperawatan hanya dengan koordinasi dengan dari jarak jauh.
Dalam keperawatan dikenal dengan istilah telenursing. Menurut Prof Henny Suzzana, M.Ng., PhD telenursing bukan hanya memberikan manfaat bagi pasien, tetapi juga petugas kesehatan. Telenursing dapat diartikan sebagai proses pemberian asuhan keperawatan, dan koordinasi pelayanan kesehatan antar perawat dan tenaga kesehatan profesional lainnya.
Peran Telenursing di masa Pandemi Covid-19
Seperti di masa pandemi Covid-19, telenursing sangat dibutuhkan untuk menghindari kontak langsung dengan pasien yang positif. Pasien yang bergejala ringan yang melakukan isolasi mandiri bisa diberikan asuhan keperawatan dengan cepat dan tepat dengan cara koordinasi jarak jauh.
Adapun keuntungan telenursing antara lain:
- Mengurangi waktu tunggu dan mengurangi kunjungan yang tidak perlu,
- Mempersingkat hari rawat dan mengurangi biaya perawatan,
- Membantu memenuhi kebutuhan kesehatan,
- Memudahkan akses petugas kesehatan yang berada di daerah yang terisolasi,
- Berguna dalam kasus-kasus kronis atau kasus geriatik yang perlu perawatan di rumah dengan jarak yang jauh dari pelayanan kesehatan, dan
- Mendorong tenaga kesehatan atau daerah yang kurang terlayani untuk mengakses penyedia layanan melalui mekanisme seperti: konferensi video dan internet (American Nurse Assosiation).
Selain dalam penanganan Covid, telenursing juga bisa jadi alternatif untuk melakukan asuhan keperawatan jiwa dengan cara memantau pasien pada saat di rumah dimana sekarang banyak yang mengalami gangguan jiwa yang diakibatkan internet. Sebuah suvey yang saya akses di https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20211002135419-255-702502/survei-193-persen-anak-indonesia-kecanduan-internet dan dipublikasikan oleh CNN Indonesia menunjukan bahwa lebih dari 19 persen remaja Indonesia mengalami kecanduan internet dimana jika tidak ditangani akan menjadi masalah yang serius.
Menurut jurnal yang penulis baca yaitu dengan judul “Dampak Penggunaan Gadget Pada Anak Usia Prasekolah Dapat Meningkatkan Resiko Gangguan Pemusatan Perhatian dan Hiperaktivitas” yang diakses di http://jurnal.aiska-university.ac.id/index.php/gaster/article/view/297. Kecanduan Gadget dapat mempengaruhi perkembangan otak anak karena produksi hormon dopamine yang berlebihan mengganggu kematangan fungsi prefrontal korteks yaitu mengontrol emosi, kontrol diri, tanggung jawab, pengambilan keputusan dan nilai-nilai moral lainnya. Kecanduan gadget dapat menimbulkan gangguan pemusat perhatian dan hiperaktivitas.
Disini perawat terutama perawat jiwa bisa lebih mudah melakukan telenursing apabila pasien sudah dirumah dengan berkoordinasi dengan orang tua pasien. Ada pun yang harus diperhatikan dalam melakukan telenursing ini adalah aspek legal dan etik dimana kerahasiaan pasien harus dijaga. Untuk selanjutnya PPNI dan Kementrian Kesehatan dapat memberikan sebuah regulasi untuk mengatur keberlangsungan telenursing sehingga pelayanan dapat diberikan maksimal tanpa melanggar aspek legal dan etik sehingga telenursing dapat lebih berkembang.