(Ditulis oleh: NIA YULY FATMAWATI, mahasiswa Prodi S1 Keperawatan – Universitas Indonesia Maju)
Layanan 119 merupakan program pemerintah yang sejalan dengan agenda ke lima NawaCita yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, sehingga dalam perjalananya Kementerian Kesehatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat. Pembentukan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) menjadi salah satu upaya yang dilakukan. Layanan 119 merupakan kolaborasi nasional antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dimana terjadi integrasi layanan antara pusat komando nasional atau National Command Centre (NCC)yang berada di kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta dengan Public Safety Center (PSC) yang berapada di tiap kabupaten atau kota di tiap provinsi.
Awal Terbentuknya Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Awal terbentuknya pelayanan Kesehatan di Indonesia identik dengan pelayanan kuratif di Rumah Sakit, yang dalam perkembanganya dibutuhkan juga pelayanan kesehatan berfokus pada kesehatan masyarakat, sehingga lahir konsep Puskesmas pada Rapat Kerja Kesehatan Nasional (RAKERNAS) Pertama pada tahun 1968 di Jakarta. Saat ini selain RS dan Puskesmas, juga dibutuhkan unit baru yang berfungsi untuk melayani kegawatdaruratan pra-hospital, yaitu Public Safety Center (PSC) 119. PSC harus ada di setiap kabupaten/kota mengacu pada Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, dimana didalamnya disebutkan bahwa setiap kabupaten/kota harus membentuk Public Safety Center (PSC). Dalam melaksanakan tugasnya, PSC 119 akan menjadi jejaring National Command Center (NCC) 119 yang berada di Jakarta.
Selain itu, tingginya angka kasus kecelakaan lalu lintas dan penyakit emergensi (misalnya stroke dan penyakit kardiovaskuler), memerlukan terobosan layanan kesehatan yang bersifat cepat dan berkualitas agar dapat teratasi dengan tepat. Untuk itu dibutuhkan juga strategi peningkatan akses layanan kesehatan melalui optimalisasi sistem rujukan salah satunya melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpatu (SPGDT). Untuk mewujudkan SPGDT perlu dibentuk sistem yang terintegrasi mulai dari pra rumah sakit, intra rumah sakit dan antar rumah sakit. Terkait dengan hal tersebut, PSC 119 merupakan ujung tombak dari rangkaian kegiatan SPGDT pra fasilitas pelayanan kesehatan.
Public Safety Center Kabupaten Tangerang
PSC Kabupaten Tangerang sendiri telah berdiri sejak 2015 yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 15, Talagasari, Kec. Cikupa, Kabupaten Tangerang. Adapun pelayanan yang terdapat di PSC 119 Kabupaten Tangerang berupa SPGDT pelayanan rujukan antar fayankes, pre-hospital dari kediaman ke rumah sakit, standy medis di setiap acara pemerintahan, vaksinasi Covid-19, serta melayani pelayanan swab antigen dan swab PCR.
Untuk unit ambulan di PSC 119 Kabupaten Tangerang terdapat 2 unit yang aktif melayani masyarakat, semua fasilitas lengkap berada di ambulan antara lain: ventilator transfort, syringpump, infuspump, AED, brankar pasien, dan sebagainya.
Petugas PSC 119 Kabupaten Tangerang berjumlah 25 petugas Kesehatan di antaranya 23 tenaga medis perawat dan 2 dokter. Pelayanan masyarakat ini 24 jam dan tanpa dipungut biaya sepeserpun hanya menyertakan KTP dan KK (Kartu Keluarga) Kabupaten Tangerang. Untuk menghubungi PSC 119 di daerah Kabupaten Tangerang, masyarakat hanya perlu melakukan panggilan telpon ke 119 atau melalui line 021-29417770. Saat ini pelayanan SPGDT di Kabupaten Tangerang semakin meningkat sehubungan dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang pelayanan ambulan gratis PSC 119 Kabupaten Tangerang.